Di tengah sunyinya hutan Dusun Nanaan, Tinombo, Sulawesi Tengah, berdiri sebuah masjid sederhana yang menjadi saksi keteguhan iman warganya. Namun, sayangnya, masjid ini nyaris roboh, atapnya dari daun kelapa yang penuh celah, dindingnya hanya separuh dari bilah bambu, dan lantainya rapuh beralas terpal menutupi tanah. Setiap kali hujan turun, air merembes ke dalam, membasahi tempat sujud mereka. Tak ada pilihan lain, warga tetap datang dengan hati penuh keikhlasan, menyempurnakan sholat di masjid yang sewaktu-waktu bisa runtuh.
![Darurat! Selamatkan Masjid Hampir Roboh Di Pelosok Sulawesi - Bantubersama.com]()
Meski kondisi masjid jauh dari layak, semangat ibadah warga tak pernah padam. Lima waktu sehari, mereka menunaikan sholat dengan penuh kekhusyukan, meskipun atap bisa ambruk kapanpun. Anak-anak tetap datang tadarus setiap malam, melewati jalan terjal sejauh 20 km, hanya bermodalkan penerangan solar sel yang terbatas. Impian mereka sederhana bukan kemewahan, hanya ingin atap kokoh, dinding yang layak agar ibadah mereka lebih nyaman dan aman. Sedekah yang terkumpul akan digunakan untuk mengganti atap bocor, memperbaiki dinding bambu yang rapuh, serta memperkuat struktur masjid agar bisa bertahan lebih lama.
![Darurat! Selamatkan Masjid Hampir Roboh Di Pelosok Sulawesi - Bantubersama.com]()
Saudara Muslim di Dusun Nanaan telah berjuang menjaga rumah Allah, kini saatnya kita hadir untuk membantu mereka. Rasulullah bersabda, "Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surgaā€¯ (HR. Bukhari & Muslim). Mari jadi bagian dari perjuangan ini! Setiap rejeki yang orang baik sisihkan insyaallah akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala serta manfaat Aamin. Bersedekah sekarang untuk selamatkan masjid ini dan wujudkan tempat ibadah yang layak untuk mereka!
Legalitas
Nama |
: |
Yayasan Bantu Beramal Bersama |
Izin KEMENKUMHAM |
: |
AHU-0009568.AH.01.04.Tahun 2024 |
Izin Kemenkeu (NPWP) |
: |
19.875.390.7-542.000 |
Izin NIB |
: |
2706240049522 |
Izin Domisili |
: |
140/IV/2023 |
Izin Dinsos |
: |
846/564 |